MAKALAH
ZAKAT
Dosen Pembimbing :
ALI SHODIKIN, M.Ag
Disusun Oleh :
MOCH. KHOIRUL AMIN (11311378)
M. SHOLIKAN ABADI (11311384)
NUR INDAH FILAILI (11311394)
IMAMIR ROHMAH (11311367)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
MATEMATIKA
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM (UNISDA)
LAMONGAN
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Segala puji bagi Allah, Tuhan seru
sekalian alam yang telah memberikan segala nikmat yang kita peroleh termasuk
dalam upaya penyelesaian makalah ini.
Sholawat
serta salam senantiasa kita haturkan kepada baginda Rasulullah SAW. Karena
beliaulah kita bias memilih antara yang
baik dan buruk yakni melalui ajaran Addinul Islam.
Penyusunan
makalah ini merupakan salah satu bentuk upaya memenuhi tugas mata pelajaran AGAMA dengan judul “ZAKAT”. Dengan adanya makalah ini
semoga dapat menjadikan salah satu sumber pembelajaran.
Penulis telah berupaya
semaksimal mungkin untuk berkarya dengan
harapan makalah ini dapat digunakan untuk proses pembelajaran, penulis
menyadari bahwa pembuatan makalah ini banyak kekurangan, oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran bagi pembaca. Akhirnya penulis
mengucapkan terima kasihdan semoga bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Ii
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam
yang ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan
shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
ôs% yxn=øùr& tbqãZÏB÷sßJø9$# ÇÊÈ tûïÏ%©!$# öNèd Îû öNÍkÍEx|¹ tbqãèϱ»yz ÇËÈ tûïÏ%©!$#ur öNèd Ç`tã Èqøó¯=9$# cqàÊÌ÷èãB ÇÌÈ tûïÏ%©!$#ur öNèd Ío4qx.¨=Ï9 tbqè=Ïè»sù ÇÍÈ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang
menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang
yang mengeluarkan zakat” (QS. Almu’minun 23:1-4)
Mengeluarkan
zakat hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Ayat-ayat Al-Qur’an yang
mewajibkan zakat :
!$tBur (#ÿrâÉDé& wÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm (#qßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãur no4qx.¨9$# 4 y7Ï9ºsur ß`Ï ÏpyJÍhs)ø9$# ÇÎÈ
“Dan
tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah sambil mengikhlaskan
ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik) kepada ibadat itu
dan mendirikan shalat dan memberikan zakat,itulah agama yang betul” (QS. Albayyinah:5)
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan
dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama–sama
orang yang tunduk” (QS. Albaqarah :43)
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
B. Rumusan Masalah
1. Mengetahui
definisi/ pengertian zaka
2. Mengetahui
macam-macam zakat
3. Mengetahu
harta benda yang wajib dikeluarkan zakatny
4. Mengetahui
siapa saja yang berhak menerima zakat
5. Mengetahui hikmah dari zakat
C. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun selain untuk
memenuhi tugas mata kuliah fiqh ibadah, juga untuk menambah wawasan kita
mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya
wajib dan dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut lughot artinya suci dan
subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda
atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan
oleh hukum Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh",
"berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".
Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan
sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang
tertentu sebagaimana ditentukan.
B. Macam- Macam Zakat
Zakat
terbagi atas dua macam yakni:
1. Zakat
Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi
kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara
umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu
yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya
(Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang
muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk
diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan. Sementara itu,
fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin
yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa
juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik
dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk
kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa
dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.
Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena
sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada
setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga
disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubith:279)
”Dari Ibnu ’Abbas RA,ia berkata :
Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan
sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai
makannan bagi orang miskin,maka barang siapa yang menunaikannya setelah shalat
’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya
setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah
biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim).
Yang wajib dizakati :
-
Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki-laki maupun perempuan
-
Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah
bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi
tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat
wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu
terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan .
3. Orang-orang
yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Zakat
yang perlu dikeluarkan :
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha
= 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi
makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul
Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil.
Seperti
yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya,orang merdeka,laki-laki,perempuan,anak-anak,orang tua,dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar (selesai) shalat Ied Muttafaq ’alaih dan dalam riwayat Ibnu Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah:
Dari Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya,orang merdeka,laki-laki,perempuan,anak-anak,orang tua,dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar (selesai) shalat Ied Muttafaq ’alaih dan dalam riwayat Ibnu Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah:
”Cukuplah
mereka (orang–orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada
hari itu (hari raya). Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya
beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung,walaupun jagung termasuk
makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan
kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan
pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah
kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
Meskipun dalam hal pendistribusian zakat
fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan
kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada
fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa
yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan
zakat fitrah kepada fakir dan miskin. Amil zakat fitrah sebagaimana lazim
disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia
zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang.
Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian
sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi
mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara zakat
fitrah dengan zakat mal, berikut ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam
bentuk tabel.
2. Zakat Maal (Zakat Harta )
Zakat kekayaan yang harus dikeluarkan
dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan
Zakat Fitri
No Jenis Perbedaan Zakal Mal Zakat Fitri.
No Jenis Perbedaan Zakal Mal Zakat Fitri.
1. Nishab
Ada batas nishab Tidak ada
2. Khaul
Ada Tidak ada
3. Orang
yang diwajibkan Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh Semua orang, baik
yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun anak-anak.
4. Waktu
Kondisional, sesuai dengan perhitungan khaul. Hanya dikeluarkan pada akhir
bulan Ramadhan
3. Zakat kontemporer
Zakat kontemporer adalah zakat yang tidak disebutkan di
dalam nash maupun hadits seperti :
a. Zakat perkebunan
Para fuqaha sependapat mengenai wajibnya zakat pada 4 macam
tanamann perkebunan yaitu gandum, jewawut, kurma dan anggur kering..
b.
Zakat peternakan dan perikanan.
Para fuqaha bersepakat wajib zakat atas beberapa jenis
binatang yaitu unta, kerbau, lembu, kambing, dan biri-biri.
c. Zakat gaji atau upah.
Yang dimaksud dengan gaji atau upah adalah upah kerja yang
di bayar di waktu yang tetap. Di samping gaji ada juga penghasilan lain,
sebagai upah atau balas jasa atas suatu pekerjaan.
Masalah-masalah yang di atas merupakan garapan ijtihad,
sebab nash tidak mengaturnya sekalipun demikian, menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa
semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5%
berdasarkan firman Allah yang artinya : hai orang-orang yang beriman
nafkakanlah di jalan Allah bagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
d.
Zakat saham industry.
Masalah zakat saham, isdustri termaksud bidang garapan
ijtihad, sebab tidak ada nash yang mengaturnya. Menurut Masjfuq Juhdi,
bahwa semua saham perusahaan/perseroan baik yang terjun dalam bidang
perdagangan maupn dalam bidang industry wajib di zakati menurut kurs pada waktu
mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5% setahun seperti zakat tizarah apabila
telah mencapai nisab dan sudah haul.
C. Harta Benda Yang Wajib
Dikeluarkan Zakatnya
Harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan
zakatnya berdasarkan firman Allah:
|
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
(QS. At Taubah :34)
Syarat-
syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
•
Milik orang Islam
•
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
•
Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
•
Sampai nishabnya
•
Genap satu tahun
a.
Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar
(mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram) zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang
bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya.
Seperti
yang tercantum dalam hadits:
Yang artinya: Dari Ali R.A ia berkata : Rasulullah
Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu
tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak ada
sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20
dinar dan telah lewat satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih
zakatnya menurut perhitungannya.dan pada harta-harta (emas dan perak) tidak ada
hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun” HR. Abu dawud.
b.
Nishab
dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (sama dengan 672 gram), zakatnya
2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai
untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan
simpanan,tidak wajib dikelurkan zakatnya.Beberapa pendapat tentang emas yang
telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat
imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan
perhiasan dikeluarkan zakatnya pula
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya .
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya .
Pendapat
Imam Syafi’i : tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat
yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
c.
Nishab
dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya
berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan
zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Nishab harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat
firman Allah :
|
”Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya,padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya” (QS. Al- Baqarah : 267).
Dan
sabda Rasulullah: “Dari samurah : “Rasulullah SAW, memerintahkan kepada kami
agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual” (HR.
Daruquthni dan Abu Dawud).
Syarat
wajibnya zakat perniagaan ialah :
• Yang memiilki orang Islam
• Milik orang yang merdeka
• Milik penuh
• Sampai nishabnya
• Genap setahun
• Yang memiilki orang Islam
• Milik orang yang merdeka
• Milik penuh
• Sampai nishabnya
• Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat
neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari
mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang
yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
3. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat
binatang ternak ialah:
Diberitahukan
oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi SAW, bersabda sebagai
berikut: ”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi,atau kambing yang tidak
mengeluarkan zakatnya maka binatang–binatang itu nanti pada hari kiyamat akan
datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada
didunia,lalu hewan–hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki-kakinya. Setiap
selesai mengerjakan yang demikian,bintang-binatang itu kembali mengulangi pekerjaan
itu sebagaimana semula dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai
Allah menghukum para manusia” (HR: Bukhari).
Binatang
ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing
dan biri-biri.
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang
ternak sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya merdeka
• Miliknya sendiri
• Sampai senishab
• Cukup setahun
• Makannya dengan
penggembalaan,bukan dengan rumput belian
•
Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta
Orang
yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran
zakat ini diatur sebagai berikut:
·
5
ekor unta zakatnya 1ekor kambing
·
10
ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
·
15
ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
·
20
ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
·
25
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak
ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
·
36
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 46 ekor
unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat 61 ekor unta
zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat
·
Tiap-
tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk
tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,zakatnya seekor unta umur 3tahun
masuk keempat
b. Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang
yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai
berikut:
·
30
s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
·
40
s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun.
·
60
s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
·
80
s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
·
90
s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
·
100s/d
109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah.
Zakat kerbau sama dengan zakat
lembu,baik nishab maupun zakatnya.
c. Nishab dan zakat kambing
Orang
yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
·
40
sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
·
121sampai
200 ekor kambing zakatnya 2ekor
·
201sampai
300 ekor kambing zakatnya 3ekor
·
301sampai
400 ekor kambing zakatnya 4ekor
·
401sampai
500 ekor kambing zakatnya 5ekor
dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor
kambing zakatnya 1ekor.
4. Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi,jagung,gandum,dan
sebagainya. Sedangkan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
:gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
”
Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima
wasaq (700 kg). H.R Muslim
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat
hasi bumi sebagai berikut:
•
Pemiliknya
orang Islam
•
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
•
Milik sendiri
•
Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi
wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab
dan zakat hasil bumi
Nishab
zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda :
”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan,mata air atau yang tumbuh
dirawa-rawa,zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan
zakatnya seperduapuluh”(HR.Bukhari).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan
ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10
wasaq = 1400 kg zakatnya 10% (sepersepuluh) jika diairi dengan air hujan,air
sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan). Jika diari
dengan air yang diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh).
Semua hasil bumi yang sudah masuk,wajib
dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
5. Zakat
barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan
zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz
ialah harta benda orang –orang purbakalayang berharga yang ditemukan oleh orang
–orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya.Barang rikaz itu umumnya
berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat
rikaz:
•
Orang Islam
•
Orang merdeka
•
Milik Sendiri
•
Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki
selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan dengan nishab
emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram)
untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5% atau seperempat puluh.
D. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang –orang yang berhak menrima
zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai
berikut:
|
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana” (QS- At Taubah :60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat
dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1.
Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai
harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta
dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi
tidak mencukupi.
3.
’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam.
4.
Muallaf yaitu orang yang baru masuk
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat
imannya supaya dapat meneruskan imannya.
5.
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai
perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6.
Gharimin yaitu orangyang berhutang
untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya
7.
Sabilillah yaitu orang yang berjuang
dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8.
Musafir yaitu orang yang kekurangan
perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu,
menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang
tidak berhak menerima zakat :
1.
Orang kaya. Rasulullah bersabda,
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang
mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2.
Hamba sahaya, karena masih mendapat
nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
3.
Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
4.
Orang kafir.
5.
E. Hikmah Zakat
Faedah
Diniyah (segi agama)
1. Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
2. Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan
menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman
Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah"
(QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta
yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah
Muhammad SAW.
Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran
dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan
sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
Zakat mengandung beberapa hikmah,baik dari segi perorangan maupun masyarakat.
Zakat mengandung beberapa hikmah,baik dari segi perorangan maupun masyarakat.
Diantara
hikmah dan faedah zakat itu ialah :
1.
Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan
membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
2.
Zakat mengandung arti rasa persamaan
yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
3.
Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan
hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan
dari masyarakat Islam.
4.
Seorang muslim harus mempunyai
sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan
penyayang.
5.
Zakat dapat menjaga timbulnya rasa
dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
6.
Zakat bersifat sosialistis karena
meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada
manusia
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat menurut lughot artinya suci
dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta
benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah
ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
• Emas,perak dan mata uang
• Harta perniagaan
• Binatang ternak seperti unta,lembu
(kerbau ),kambing dan biri-biri
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan
Yang berhak menerima zakat :
1. Fakir yaitu orang yaang tidak
mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk
sehari-hari.
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai
harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya
tetapi tidak mencukupi.
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam.
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat
imannya supaya dapat meneruskan imannya.
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai
perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang
untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya.
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang
dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan
perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu,
menyiarkan agama dan sebagainya.
Hikmah zakat:
1.
Mendidik
jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan
bakhil.
2.
Zakat
mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana
persaudaraan.
3.
Zakat
memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat
mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam.
4.
Seorang
muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah
hati,penderma, dan penyayang.
5.
Zakat
dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah
antara si miskin dan si kaya.
6.
Zakat
bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat
Allah yang diberikan kepada manusia.
B. Saran
Penyusun makalah ini manusia biasa
banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada
pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca
sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan
sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999.
Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam.
Ash Shideiqy,H,Z.Kuliyah Ibadah. PT Pustaka Rizki putra.Semarang.
2000
Mas’udi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta.
LP3M.
Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat,
Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia. Jakarta. 2008.Qardhawi, Yusuf. (1996).
“Hukum Zakat” (Terjemahan Salma Harub at al). PT. Pustaka Litera Antar Nusa:
Jakarta.
Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar
Nusa.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung. Sinar Baru
Algensindo.
Rifa’i, Mohamad: Ilmu Fiqh Islam
Lengkap.PT Karya Toha Putra.Semarang.1978.
Syuja’, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut.
Dar al Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar